KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebagai produsen besi dan baja lokal menilai kebijakan diskon PPN untuk sektor properti akan berdampak positif pada permintaan baja dalam negeri. Sebagai informasi, relaksasi PPN untuk properti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, dalam hal ini, pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada diskon PPN 50%. Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim menjelaskan kebijakan yang meringankan buyer tentu akan berdampak positif terhadap permintaan baja. "Namun untuk rincian dampaknya akan seperti apa, terlalu dini untuk menyimpulkan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).
Permintaan baja diramal terkerek kebijakan diskon PPN untuk properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebagai produsen besi dan baja lokal menilai kebijakan diskon PPN untuk sektor properti akan berdampak positif pada permintaan baja dalam negeri. Sebagai informasi, relaksasi PPN untuk properti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, dalam hal ini, pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada diskon PPN 50%. Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim menjelaskan kebijakan yang meringankan buyer tentu akan berdampak positif terhadap permintaan baja. "Namun untuk rincian dampaknya akan seperti apa, terlalu dini untuk menyimpulkan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/3).