KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada tahun ini sangat besar yakni mencapai 130.000 unit. Sementara tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan hanya menganggarkan bantuan PSU untuk 27.500 unit rumah bersubsidi. Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan, sebenarnya minat pengembang untuk mengajukan bantuan PSU dari pemerintah sangat besar. Hal itu menunjukkan bahwa minat pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat sangat besar. “Anggaran bantuan PSU hanya 27.500 unit dan jumlah bantuannya pun Rp 6,2 juta per unit rumah bersubsidi. Kami tidak bisa memenuhi seluruh permintaan pengembang ini karena memang anggarannya terbatas,” kata Dadang dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (22/3).
Permintaan bantuan PSU rumah subsidi oleh pengembang melampaui target
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada tahun ini sangat besar yakni mencapai 130.000 unit. Sementara tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan hanya menganggarkan bantuan PSU untuk 27.500 unit rumah bersubsidi. Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan, sebenarnya minat pengembang untuk mengajukan bantuan PSU dari pemerintah sangat besar. Hal itu menunjukkan bahwa minat pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat sangat besar. “Anggaran bantuan PSU hanya 27.500 unit dan jumlah bantuannya pun Rp 6,2 juta per unit rumah bersubsidi. Kami tidak bisa memenuhi seluruh permintaan pengembang ini karena memang anggarannya terbatas,” kata Dadang dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (22/3).