Permintaan Bunga Kredit 5% Prabowo Dinilai Ekonom Berisiko bagi Bank & APBN



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Prabowo Subianto untuk mendorong penyaluran kredit rakyat dengan bunga maksimal 5% per tahun menuai sorotan dari kalangan ekonom.

Kebijakan ini dinilai dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat potensi risiko terhadap perbankan, khususnya bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta tekanan terhadap fiskal negara.

Seperti diketahui, rencana tersebut disampaikan Presiden dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti masih tingginya bunga pinjaman yang dihadapi masyarakat kecil, bahkan disebut bisa mencapai 70% per tahun.


Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 9,49% pada Kuartal I-2026

Presiden pun mengaku telah memerintahkan bank-bank Himbara untuk menyalurkan kredit dengan bunga maksimal 5% dalam satu tahun.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan tersebut sekilas tampak pro-rakyat. Namun, ia mengingatkan adanya potensi persoalan yang lebih kompleks jika kebijakan ini diterapkan secara instruktif.

“Secara konsep menarik karena memberi akses kredit murah. Tapi yang perlu dijawab, apakah ini menyelesaikan masalah atau justru menutupi akar persoalan?” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, bunga kredit dibentuk oleh berbagai komponen, mulai dari biaya dana (cost of fund), risiko kredit, biaya operasional, hingga margin keuntungan. Karena itu, jika penurunan bunga hanya dilakukan di sisi hilir tanpa perbaikan struktur biaya di hulu, maka yang terjadi adalah distorsi, bukan efisiensi.

Ia juga menyoroti struktur dana pihak ketiga (DPK) di Indonesia yang masih didominasi dana besar, sehingga biaya dana tetap tinggi dan membatasi ruang penurunan bunga kredit secara alami.

Dalam implementasinya, Achmad melihat dua skenario utama. Pertama, jika selisih bunga antara kredit komersial dan bunga 5% ditanggung pemerintah, maka beban akan berpindah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema subsidi.

Baca Juga: Prabowo Minta Bunga Kredit 5%, Ini Respon Bank Himbara

Kedua, jika selisih tersebut ditanggung oleh bank, maka profitabilitas perbankan berpotensi tertekan. Net Interest Margin (NIM) bisa tergerus karena pendapatan bunga menurun, sementara biaya dana belum tentu ikut turun.

“Tidak semua bank punya ruang yang sama. Bank dengan margin besar mungkin masih bisa menahan, tapi yang lain bisa tertekan,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi moral hazard. Kredit murah berisiko mendorong penyaluran yang kurang selektif dan memunculkan persepsi bahwa kredit merupakan fasilitas negara yang tidak sepenuhnya berbasis komersial. Jika hal ini terjadi, risiko kredit bermasalah (NPL) berpotensi meningkat.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai bunga kredit tidak bisa dilepaskan dari dinamika biaya dana, termasuk bunga deposito yang dipengaruhi oleh imbal hasil instrumen lain seperti surat berharga negara (SBN).

Ketika imbal hasil SBN tinggi, bank harus menawarkan bunga deposito yang kompetitif untuk menarik dana. Kondisi ini pada akhirnya membuat bunga kredit sulit turun secara signifikan.

“Jadi tidak bisa hanya menekan bunga kredit tanpa membenahi sisi biaya dana,” ujarnya.

Nailul menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sekitar 6% yang disubsidi. Jika bunga diturunkan menjadi 5%, maka beban subsidi berpotensi meningkat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan risiko kredit yang cenderung naik.

Baca Juga: Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3% di Triwulan I 2026

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penyaluran kredit murah agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News