Permintaan Freeport berlebihan



Saya berpendapat bahwa permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) atas adanya perjanjian bilateral dengan pemerintah adalah permintaan yang berlebihan. Apalagi jika mereka minta perjanjian itu ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebaiknya, sebelum meminta perjanjian bilateral itu, PTFI wajib memenuhi perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tiga syarat. Yaitu membangun smelter, divestasi saham 51%, dan pendapatan negara yang lebih tinggi dari royalti dan pajak dibandingkan sekarang ini.

Jika tiga syarat itu sudah dipenuhi oleh PTFI, permintaan mereka boleh dikatakan wajar. Pemerintah bisa saja memenuhi permintaan PTFI tersebut, dengan catatan bukan ditandatangani oleh presiden melainkan sekelas menteri, baik Menteri Keuangan, Menteri BUMN maupun Menteri ESDM. Terkecuali perjanjian itu masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).


Karena seperti kita ketahui sebelumnya, bahwa rezim Kontrak Karya (KK) saja ditandatangani oleh Menteri ESDM, pada waktu itu Ginandjar Kartasasmita. Apalagi perjanjian bilateral seharusnya masuk ke dalam rezim izin.

Asal tahu juga, Presiden tidak memiliki legal standing dan tidak berwenang menandatangani perjanjian bisnis, dalam hal ini perpajakan, dengan suatu perusahaan. Jadi, permintaan ini menurut saya jelas semakin terlihat bahwa keinginan PTFI mempersulit posisi kepentingan nasional.

Saya juga menilai, permintaan PTFI akan memperlambat jalannya negosiasi, khususnya terkait implementasi perubahan KK menjadi IUPK. Belum lagi, permintaan-permintaan PTFI yang lainnya. Saya mengkhawatirkan permintaan PTFI ini hanya untuk buying time saja.

Saya memprediksi setelah permintaan ini, akan ada permintaan lainnya. Seperti contohnya, permintaan mereka untuk tetap jadi pengendali dan operator di tambang Grasberg, Papua. Jadi, penguasaan saham 51% akan sia-sia.

Fahmy Radi Pengamat Energi UGM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi