JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada lima PT Perkebunan Nusantara (PTPN) senilai total Rp 300 miliar. Alasannya, mayoritas PTPN kini berstatus anak usaha BUMN. "Lima anak perusahaan tersebut statusnya tidak lagi sebagai BUMN sehingga tidak pantas mendapat suntikan dana dari APBN," kata Nasril Bahar, Anggota Komisi VI DPR RI usai rapat kerja komisi dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Gedung DPR-RI Jakarta, Senin (19/1). Menurut Nasril, sejak September 2014, sebanyak 13 PTPN sudah membentuk holding BUMN Perkebunan. PTPN III menjadi induk usaha sedangkan PTPN lain berstatus anak usaha.
Permintaan modal negara PTPN dipertanyakan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada lima PT Perkebunan Nusantara (PTPN) senilai total Rp 300 miliar. Alasannya, mayoritas PTPN kini berstatus anak usaha BUMN. "Lima anak perusahaan tersebut statusnya tidak lagi sebagai BUMN sehingga tidak pantas mendapat suntikan dana dari APBN," kata Nasril Bahar, Anggota Komisi VI DPR RI usai rapat kerja komisi dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Gedung DPR-RI Jakarta, Senin (19/1). Menurut Nasril, sejak September 2014, sebanyak 13 PTPN sudah membentuk holding BUMN Perkebunan. PTPN III menjadi induk usaha sedangkan PTPN lain berstatus anak usaha.