KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar pemerintah menerapkan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih dievaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, keinginan PLN untuk mematok harga batubara DMO untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih di evaluasi. Lagi pula, pemerintah pun belum berbicara lebih jauh kepada perusahaan pertambangan khususnya batubara untuk menerapkan permintaan PLN tersebut. “Seperti apa dan kapan (penerapannya) masih dievaluasi,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/2).
Permintaan patokan harga batubara DMO dievaluasi pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar pemerintah menerapkan harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih dievaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, keinginan PLN untuk mematok harga batubara DMO untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih di evaluasi. Lagi pula, pemerintah pun belum berbicara lebih jauh kepada perusahaan pertambangan khususnya batubara untuk menerapkan permintaan PLN tersebut. “Seperti apa dan kapan (penerapannya) masih dievaluasi,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/2).