Permintaan penyelidikan pemakzulan oleh DPR AS kian intensif, Trump tetap membangkang



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Permintaan pemakzulan oleh DPR terhadap Presiden AS Donald Trump atas permintaannya yang melibatkan kekuasaan asing dalam menyelidiki saingan politik dalam negeri semakin intensif pada pekan ini. Dijadwalkan, akan ada kesaksian dari para saksi mengenai tuduhan yang dibuat oleh pelapor (whistleblower) dalam komunitas intelijen A.S.

Whistleblower mengungkapkan adanya panggilan telepon pada 25 Juli di mana Trump meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy untuk menyelidiki Joe Biden, salah satu kandidat Demokrat terkemuka yang berusaha menantangnya pada tahun 2020, dan putranya Hunter, yang duduk di dewan direksi sebuah perusahaan gas Ukraina.

Baca Juga: Pengaduan whistleblower menggambarkan Gedung Putih menutupi skandal Trump-Ukraina

Demokrat telah menuduh Trump menekan sekutu AS yang rentan untuk melakukan politik kotor atas pesaingnya demi keuntungan politik pribadi. Panggilan telepon Trump pada 25 Juli dilakukan setelah ia membekukan bantuan dengan nilai hampir US$ 400 juta yang ditujukan untuk membantu Ukraina dalam menangani kelompok pemberontak oleh separatis yang didukung Rusia di bagian timur negara itu. Meski demikian, bantuan itu akhirnya diberikan.

Komite Intelijen DPR memimpin penyelidikan impeachment. Penyelidikan di DPR yang dipimpin Demokrat dapat mengarah pada persetujuan artikel tentang impeachment terhadap presiden Republik. Kemudian, pengadilan berikutnya akan dilakukan di Senat yang dipimpin Partai Republik tentang apakah Senat akan memakzulkan Trump dari jabatannya.

Baca Juga: Siapa whistleblower kasus yang membawa Donald Trump diujung pemakzulan?

Ketua Komite Intelijen Adam Schiff mengatakan pada hari Minggu bahwa ia mengharapkan pelapor akan segera muncul di hadapan panel.

Saat Kongres tengah mengalami reses selama dua minggu, anggota komite akan kembali ke Capitol AS minggu ini untuk melakukan penyelidikan yang kemungkinan akan menghasilkan panggilan pengadilan baru untuk dokumen dan materi lainnya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie