Permintaan perpanjangan Freeport melanggar MoU



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara soal keinginan PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan perpanjangan kontrak tahap pertama, yakni menjadi hingga tahun 2031, pasca kontrak perusahaan ini habis di tahun 2021.    

Permintaan ini diajukan Freeport lantaran keinginan mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2041 tak kunjung mendapatkan lampu hijau pemerintah. Freeport  pun mengusulkan agar pemerintah memberikan kepastian perpanjangan bertahap dengan tahap pertama hingga 2031.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, izin perpanjangan operasi Freeport harus dibicarakan lintas kementerian. "Ini kan bukan lingkup Ditjen Minerba, pemerintah yang harus memberikan keputusan. Saya sudah lapor ke Menteri ESDM Sudirman Said," kata dia saat menggelar konfrensi pers awal tahun, di kantornya, Selasa (6/1). 


Menurutnya, permintaan Freeport mendapatkan perpanjangan kontrak hingga 2031 tidak sejalan dengan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak. Dalam MoU Juli 2014 lalu, Freeport setuju untuk menunggu keputusan pemerintah, yakni perpanjangan kontrak Freeport akan diputuskan pada tahun 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa