KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen), pada bulan Mei dan Juni 2018 jumlah permintaan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat tajam hingga 284,5% menjadi 1.542 permintaan, dibandingkan periode sama 2017 yang hanya 401 permintaan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, dari segi nominal tahun ini nilai restitusi pajak meningkat 124,4% menjadi Rp 5,8 triliun dari periode sama 2017 yang Rp 2,6 triliun. "Ini artinya, kebijakan percepatan restitusi pajak dimanfaatkan," ujarnya, Kamis (23/8).
Permintaan restitusi pajak melonjak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen), pada bulan Mei dan Juni 2018 jumlah permintaan restitusi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meningkat tajam hingga 284,5% menjadi 1.542 permintaan, dibandingkan periode sama 2017 yang hanya 401 permintaan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, dari segi nominal tahun ini nilai restitusi pajak meningkat 124,4% menjadi Rp 5,8 triliun dari periode sama 2017 yang Rp 2,6 triliun. "Ini artinya, kebijakan percepatan restitusi pajak dimanfaatkan," ujarnya, Kamis (23/8).