KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan restrukturisasi kredit perbankan akibat terdampak pandemi Covid-19 dari segmen korporasi sudah mulai banyak. Debitur dari berbagai sektor yang terdampak langsung pandemi itu sudah mengajukan restrukturisasi lantaran mulai kesulitan menjalankan kewajibannya. Kredit perbankan yang telah direstrukturisasi akibat Covid-19 sudah tinggi. Namun, sebagian besar masih berasal dari segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sejalan dengan relaksasi aturan restrukturisasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke segmen tersebut. Dengan relaksasi itu, kredit yang direstrukturisasi otomatis masuk kategori lancar sehingga bank tidak perlu lagi membentuk pencadangan. Baca Juga: Berisiko besar, bantuan likuiditas lewat bank jangkar belum diminati
Permintaan restrukturisasi kredit korporasi mulai berdatangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan restrukturisasi kredit perbankan akibat terdampak pandemi Covid-19 dari segmen korporasi sudah mulai banyak. Debitur dari berbagai sektor yang terdampak langsung pandemi itu sudah mengajukan restrukturisasi lantaran mulai kesulitan menjalankan kewajibannya. Kredit perbankan yang telah direstrukturisasi akibat Covid-19 sudah tinggi. Namun, sebagian besar masih berasal dari segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sejalan dengan relaksasi aturan restrukturisasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke segmen tersebut. Dengan relaksasi itu, kredit yang direstrukturisasi otomatis masuk kategori lancar sehingga bank tidak perlu lagi membentuk pencadangan. Baca Juga: Berisiko besar, bantuan likuiditas lewat bank jangkar belum diminati