Permintaan restrukturisasi kredit korporasi mulai berdatangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan restrukturisasi kredit perbankan akibat terdampak pandemi Covid-19 dari segmen korporasi sudah mulai banyak. Debitur dari berbagai sektor yang terdampak langsung pandemi itu sudah mengajukan restrukturisasi lantaran mulai kesulitan menjalankan kewajibannya.

Kredit perbankan yang telah direstrukturisasi akibat Covid-19 sudah tinggi. Namun, sebagian besar masih berasal dari segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sejalan dengan relaksasi aturan restrukturisasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke segmen tersebut. Dengan relaksasi itu, kredit yang direstrukturisasi otomatis masuk kategori lancar sehingga bank tidak perlu lagi membentuk pencadangan.

Baca Juga: Berisiko besar, bantuan likuiditas lewat bank jangkar belum diminati

OJK mencatat, hingga 4 Mei 2020, 88 bank telah melaksanakan restrukturisasi kredit terhadap 3,9 juta debitur dengan total outstanding kredit Rp 336,9 triliun. Dari sisi debitur, restrukturisasi itu didominasi segmen UMKM yakni mencapai 3,4 juta. 

Tetapi dari sisi nilai kredit, masih lebih besar segmen non UMKM yakni senilai Rp 169,8 triliun. Potensi kredit yang bakal direstrukturisasi diperkirakan mencapai Rp 1.114,5 triliun dengan 7,8 juta debitur.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) adalah salah yang sudah melakukan restrukturisasi terhadap debitur korporasi. Hanya saja, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja tidak merinci nilai kredit yang sudah direstrukturisasi dari segmen itu.

Permintaan restrukturisasi kredit korporasi BCA berasal dari sektor yang menghadapi dampak langsung Covid-19. " Tourist , travel, dan hotel sudah minta restrukturisasi," ujar Jahja akhir pekan lalu.

Begitupun dengan Bank Woori Saudara (BWS). Bank ini sudah melakukan restrukturisasi terhadap kredit korporasi dan nilainya sudah lebih besar dari total kredit yang direstrukturisasi perseroan terhadap debitur terdampak Covid-19.

Baca Juga: Perlukah tambahan stimulus pasca pandemi? Begini kata bankir dan OJK

Editor: Herlina Kartika Dewi