Permintaan Tax Holiday 50 Tahun, Pengamat Sebut Pemerintah Harus Tegas Tolak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyebut pemerintah harus tegas untuk menolak permintaan tax holiday yang melebihi batas ketentuan. 

Prianto mengatakan permintaan Apple terkait tax holiday selama 50 tahun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Berdasarkan asas legalitas sesuai UU Administrasi Pemerintah (UU No. 30/2014), pemerintah Indonesia tidak akan dapat mengabulkan permintaan tersebut karena melanggar norma hukum yang ada. 

"Pemerintah harus tegas menolak permintaan Apple jika acuannya tetap PMK 130/2020 & Perubahannya. Sebaliknya, jika pemerintah tidak berkeberatan, PMK 130/2020 & Perubahannya harus diamandemen dulu," jelas Prianto kepada Kontan, Selasa (12/11).


Baca Juga: Bukan Tax Holiday, CITA Sebut Apple Minta Pembebasan PPh 22 Impor pada Pemerintah RI

Komitmen investasi di Indonesia senilai Rp 1,71 triliun itu setara dengan pemberian tax holiday selama tujuh tahun. Jika pemerintah bersedia memenuhi permintaan Apple, persyaratan tax holiday di PMK 130/2020 dan Perubahannya harus direvisi dulu. Untuk itu, permasalahannya terletak pada political will dari pemerintah. Di dalam konteks ini, pemerintah harus mempertimbangkan plus minusnya dari semua aspek.

"Peraturan yang berubah di atas akan dapat memunculkan unequal treatment (perlakuan tidak adil) bagi pengusaha lainnya, padahal norma hukum pajak itu harus netral dan berlaku untuk siapa saja," ungkapnya. 

Prianto juga menjelaskan, tax holiday menjadi salah satu daya tarik investasi khususnya FDI (Foreign Direct Investment). Akan tetapi, hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa fasilitas pajak tersebut bukan daya tarik utama.

Baca Juga: Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, Begini Tanggapan Ditjen Pajak

Pada awalnya, pemerintah memberikan kemudahan untuk berinvestasi di sektor industri pionir agar investor mendapatkan fasilitas tax holiday. Untuk hal ini, perlu ada komitmen dari investor tersebut. Meski begitu, DJP harus melakukan pemeriksaan dulu. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah realisasi investasi sesuai komitmen awal sudah terpenuhi. Untuk kondisi ini, tidak sedikit investor selaku wajib pajak belum dapat memenuhi komitmen awal.

"Makanya, fasilitas tax holiday bisa dibatalkan," ujarnya. 

Pada kenyataannya dari sisi perekonomian dan penerimaan pajak, konsumsi dalam negeri menjadi penopang utama perokonomian Indonesia. Untuk itu, kemudahan berusaha menjadi salah satu ukuran utama untuk meningkatkan investasi, termasuk usaha di tingkat kecil dan menengah (UKM).

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mengungkapkan Apple hanya bersedia membangun manfaktur di Indonesia jika mendapat tax holiday selama 50 tahun.

Itulah alasan Apple lebih memilih membangun pabrik di Vietnam dibandingkan Indonesia, karena insentif bebas pajak alias tax holiday yang diberikan Vietnam hingga 50 tahun. 

Adapun investasi Apple di Vietnam mencapai 400 triliun dong atau sekitar Rp 256,5 triliun. Sementara di Indonesia, Apple hanya berencana membangun pusat riset, Apple Academy dengan nilai investasi Rp 1,6 triliun.  

Selanjutnya: Ketidakpastian Tinggi, Begini Saran Perencana Keuangan untuk Menempatkan Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih