KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif pajak. Diantaranya tax holiday dan tax allowance. Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, untuk tax holiday berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2020, pemerintah telah menerbitkan 116 Surat Keputusan (SK) fasilitas dan 17 Surat Keputusan Pemanfaatan dari 110 wajib pajak per 31 Desember 2021.
Permintaan Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif pajak. Diantaranya tax holiday dan tax allowance. Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, untuk tax holiday berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2020, pemerintah telah menerbitkan 116 Surat Keputusan (SK) fasilitas dan 17 Surat Keputusan Pemanfaatan dari 110 wajib pajak per 31 Desember 2021.