KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan masih akan terus terjadi pada tahun 2025. Adapun pemantik terjadinya PHK adalah kenaikan upah minimum 8,5%, pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, ditambah permintaan turun dan produk tidak terjual lantaran pelemahan daya beli. "PHK masih akan terus terjadi khususnya sektor padat karya. Penyebabnya kenaikan upah minimum dan PPN 12% tapi pengaruhnya sedikit. Pengaruh paling besar adalah order turun dan produk tidak terjual," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi kepada KONTAN, Senin (30/12/2024). Menurut dia, perdagangan produk tekstil di marketplace juga didominasi barang-barang impor sehingga produk lokal tidak laku di pasar domestik. Tak pelak, kondisi tersebut membuat perusahaan menurunkan volume produksi. Alhasil, saat ini kondisi industri tekstil dan produk tekstil banyak yang melakukan efisiensi sampai penutupan perusahaan.
Permintaan Turun, PHK di Sektor Padat Karya Masih Mengancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan masih akan terus terjadi pada tahun 2025. Adapun pemantik terjadinya PHK adalah kenaikan upah minimum 8,5%, pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, ditambah permintaan turun dan produk tidak terjual lantaran pelemahan daya beli. "PHK masih akan terus terjadi khususnya sektor padat karya. Penyebabnya kenaikan upah minimum dan PPN 12% tapi pengaruhnya sedikit. Pengaruh paling besar adalah order turun dan produk tidak terjual," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi kepada KONTAN, Senin (30/12/2024). Menurut dia, perdagangan produk tekstil di marketplace juga didominasi barang-barang impor sehingga produk lokal tidak laku di pasar domestik. Tak pelak, kondisi tersebut membuat perusahaan menurunkan volume produksi. Alhasil, saat ini kondisi industri tekstil dan produk tekstil banyak yang melakukan efisiensi sampai penutupan perusahaan.