KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendaftarkan Sukuk Mudharabah melalui penitipan kolektif Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (25/2). Berdasarkan keterangan KSEI, instrumen ini dinamai Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A. Jumlah pokok yang terdapat dalam Sukuk Mudharabah tersebut sebesar Rp 60 miliar dengan tingkat bagi hasil per tahun floating.
Permodalan Nasional Madani daftarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 60 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendaftarkan Sukuk Mudharabah melalui penitipan kolektif Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (25/2). Berdasarkan keterangan KSEI, instrumen ini dinamai Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A. Jumlah pokok yang terdapat dalam Sukuk Mudharabah tersebut sebesar Rp 60 miliar dengan tingkat bagi hasil per tahun floating.