Permodalan Nasional Madani daftarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 60 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendaftarkan Sukuk Mudharabah melalui penitipan kolektif Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (25/2).

Berdasarkan keterangan KSEI, instrumen ini dinamai Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A.

Jumlah pokok yang terdapat dalam Sukuk Mudharabah tersebut sebesar Rp 60 miliar dengan tingkat bagi hasil per tahun floating.


Sukuk Mudharabah ini mulai didistribusikan secara elektronik pada 26 Februari 2019. Pembayaran bagi hasil pertama dilakukan pada 26 Mei 2019, sedangkan pembayaran berikutnya dilakukan tiap tiga bulan sekali.

Instrumen ini memiliki tenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 26 Februari 2022 mendatang.

Dalam menerbitkan instrumen ini, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto