JAKARTA. Pengetatan aturan permodalan yang dirilis Bank Indonesia (BI) tak membikin Bank Mutiara khawatir. Setelah memperoleh suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), eks Bank Century ini siap memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku mulai awal 2014. Seperti diketahui, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Senin (23/12) lalu, LPS memutuskan menyuntik tambahan modal ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun. Penambahan modal ini lantaran rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) Bank Mutiara per September 2013 anjlok menjadi 5,13%. Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan penambahan modal LPS sejatinya dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan BI yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai profil risiko. Berdasarkan beleid BI, Bank Mutiara harus memiliki CAR 11%-14% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Permodalan selesai, Mutiara harus perbaiki NPL
JAKARTA. Pengetatan aturan permodalan yang dirilis Bank Indonesia (BI) tak membikin Bank Mutiara khawatir. Setelah memperoleh suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), eks Bank Century ini siap memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku mulai awal 2014. Seperti diketahui, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Senin (23/12) lalu, LPS memutuskan menyuntik tambahan modal ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun. Penambahan modal ini lantaran rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) Bank Mutiara per September 2013 anjlok menjadi 5,13%. Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan penambahan modal LPS sejatinya dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan BI yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai profil risiko. Berdasarkan beleid BI, Bank Mutiara harus memiliki CAR 11%-14% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).