JAKARTA. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) 21 dari 104 permohonan izin pembangunan hotel baru karena dinyatakan belum memenuhi syarat. "Sampai saat ini masih terus berproses. Rata-rata, mereka menunggu kelengkapan syarat teknis seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono di Yogyakarta, Rabu. Menurut dia, proses Amdal membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu lebih dari enam bulan karena terdapat banyak komponen yang harus diperhatikan saat mendirikan bangunan besar seperti hotel.
Permohonan 21 IMB hotel di Yogyakarta belum terbit
JAKARTA. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) 21 dari 104 permohonan izin pembangunan hotel baru karena dinyatakan belum memenuhi syarat. "Sampai saat ini masih terus berproses. Rata-rata, mereka menunggu kelengkapan syarat teknis seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono di Yogyakarta, Rabu. Menurut dia, proses Amdal membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu lebih dari enam bulan karena terdapat banyak komponen yang harus diperhatikan saat mendirikan bangunan besar seperti hotel.