JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo pasrah atas keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menolak mengaudit divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Agus pun memilih menghormati keputusan tersebut. "Kalau seandainya BPK akan mengaudit atau tidak tentu kami serahkan kepada kewenangan BPK," katanya saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Kamis (25/8).Agus menjelaskan permohonan kepada BPK untuk mengaudit 24% saham Newmont dalam kapasitas dirinya selaku pembantu Presiden dan Bendahara Umum. Lepas pada akhirnya BPK mengaudit atau tidak itu menjadi kewenangan institusi tersebut. BPK menolak permohonan Agus lantaran harus meminta atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, DPR meminta BPK mengaudit pembelian divestasi 7% saham Newmont oleh pemerintah pusat. Hal ini memicu Agus Martowardojo untuk melakukan hal senada, dengan meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi 24% saham Newmont yang telah lebih dulu dilakukan oleh pemerintah daerah dan konsorsiumnya. BPK pun memastikan akan mengaudit proses divestasi 7% dan 24% saham Newmont sekaligus. Audit ini merupakan hasil permintaan pemerintah dan DPR.Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan permintaan pihak DPR adalah untuk mengaudit persetujuan menteri keuangan atas perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) divestasi 7% saham Newmont. Sementara untuk audit yang diajukan pemerintah adalah difokuskan pada pembelian divestasi 24% saham Newmont.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Permohonan audit ditolak BPK, menteri keuangan pasrah
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo pasrah atas keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menolak mengaudit divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Agus pun memilih menghormati keputusan tersebut. "Kalau seandainya BPK akan mengaudit atau tidak tentu kami serahkan kepada kewenangan BPK," katanya saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Kamis (25/8).Agus menjelaskan permohonan kepada BPK untuk mengaudit 24% saham Newmont dalam kapasitas dirinya selaku pembantu Presiden dan Bendahara Umum. Lepas pada akhirnya BPK mengaudit atau tidak itu menjadi kewenangan institusi tersebut. BPK menolak permohonan Agus lantaran harus meminta atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, DPR meminta BPK mengaudit pembelian divestasi 7% saham Newmont oleh pemerintah pusat. Hal ini memicu Agus Martowardojo untuk melakukan hal senada, dengan meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi 24% saham Newmont yang telah lebih dulu dilakukan oleh pemerintah daerah dan konsorsiumnya. BPK pun memastikan akan mengaudit proses divestasi 7% dan 24% saham Newmont sekaligus. Audit ini merupakan hasil permintaan pemerintah dan DPR.Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan permintaan pihak DPR adalah untuk mengaudit persetujuan menteri keuangan atas perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) divestasi 7% saham Newmont. Sementara untuk audit yang diajukan pemerintah adalah difokuskan pada pembelian divestasi 24% saham Newmont.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News