Permohonan baru TKA dihentikan sementara, tapi dikecualikan pada proyek PSN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari hingga 18 Mei 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan izin kerja kepada 15.750 tenaga kerja asing (TKA).

"Data TKA yang diterbitkan berdasarkan jenis usaha dengan total 15.760, ini Januari sampai 18 Mei 2021," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5).

Bila dirinci berdasarkan jenis usaha yang diterbitkan, untuk jenis usaha jasa terdapat 8.443 data TKA yang diterbitkan, industri sebesar 7.113 orang, serta maritim dan pertanian sebesar 204 orang.


Baca Juga: Kemenaker menyebut moratorium izin TKA masih berlaku saat ini

Sementara, bila dilihat dari level jabatan, level profesional sebanyak 8.482 orang, advisor/consultant 4,144 orang, manager sebesar 2.490 orang, direksi 595 orang dan komisaris sebanyak 49 orang

Ida menerangkan data TKA yang diterbitkan ini terdiri atas pengajuan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri (e-visa onshore sejumlah 9.088 TKA, yakni bagi TKA pemegang dahsuskim (izin tinggal perairan) dan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP).

Ada pula pengjuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luas negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 TKA, ini bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L.

Ida menerangkan, di masa pandemi Covid-19, permohonan baru untuk proses pelayanan penggunaan TKA dihentikan sementara.

Baca Juga: Denda ciptakan lubang korupsi, buruh minta alat kontrol untuk tenaga kerja asing

Tetapi, penghentian sementara ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari Kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

"Jadi kami mengecualikan itu dengan ada pertimbangan khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Ida.

Tak hanya itu, pengecualian juga dapat diberikan kepada tenaga kerja asing yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, ini dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto