KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari hingga 18 Mei 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan izin kerja kepada 15.750 tenaga kerja asing (TKA). "Data TKA yang diterbitkan berdasarkan jenis usaha dengan total 15.760, ini Januari sampai 18 Mei 2021," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5). Bila dirinci berdasarkan jenis usaha yang diterbitkan, untuk jenis usaha jasa terdapat 8.443 data TKA yang diterbitkan, industri sebesar 7.113 orang, serta maritim dan pertanian sebesar 204 orang.
Permohonan baru TKA dihentikan sementara, tapi dikecualikan pada proyek PSN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari hingga 18 Mei 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan izin kerja kepada 15.750 tenaga kerja asing (TKA). "Data TKA yang diterbitkan berdasarkan jenis usaha dengan total 15.760, ini Januari sampai 18 Mei 2021," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5). Bila dirinci berdasarkan jenis usaha yang diterbitkan, untuk jenis usaha jasa terdapat 8.443 data TKA yang diterbitkan, industri sebesar 7.113 orang, serta maritim dan pertanian sebesar 204 orang.