KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air, member of Lion Air Group merilis bahwa Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Lion Air. Putusan tersebut dibacakan setelah adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihartono, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa seluruh permohonan PKPU terhadap pihaknya telah ditolak.
Permohonan ditolak, Lion Air terlepas dari jerat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air, member of Lion Air Group merilis bahwa Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Lion Air. Putusan tersebut dibacakan setelah adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihartono, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa seluruh permohonan PKPU terhadap pihaknya telah ditolak.