JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan intervensi DPP PPP Romahurmuziy dan Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar. Dalam sidang terbuka untuk umum yang dilangsungkan pagi ini, Senin (24/11), PTUN Jakarta telah memberikan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin HM Romahurmuziy dan Pimpinan FPP DPR RI. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam perkara Nomor 217/G/2014/PTUN.JKT menilai bahwa baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun FPPP DPR RI mempunyai kepentingan hukum yang nyata terhadap gugatan TUN yang diajukan oleh H. Suryadharma Ali dan A. Gojali Harahap.
Permohonan intervensi PPP Romahurmuziy dikabulkan
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan intervensi DPP PPP Romahurmuziy dan Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar. Dalam sidang terbuka untuk umum yang dilangsungkan pagi ini, Senin (24/11), PTUN Jakarta telah memberikan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin HM Romahurmuziy dan Pimpinan FPP DPR RI. Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam perkara Nomor 217/G/2014/PTUN.JKT menilai bahwa baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun FPPP DPR RI mempunyai kepentingan hukum yang nyata terhadap gugatan TUN yang diajukan oleh H. Suryadharma Ali dan A. Gojali Harahap.