Permohonan intervensi PPP Romahurmuziy dikabulkan



JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan intervensi DPP PPP Romahurmuziy dan Fraksi PPP DPR RI Hasrul Azwar.

Dalam sidang terbuka untuk umum yang dilangsungkan pagi ini, Senin (24/11), PTUN Jakarta telah memberikan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin HM Romahurmuziy dan Pimpinan FPP DPR RI.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam perkara Nomor 217/G/2014/PTUN.JKT menilai bahwa baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun FPPP DPR RI mempunyai kepentingan hukum yang nyata terhadap gugatan TUN yang diajukan oleh H. Suryadharma Ali dan A. Gojali Harahap.


Dalam putusan sela tersebut dikutip ketentuan UU Partai Politik, AD/ART PPP maupun UU MD3 dan Peraturan Tatib DPR No. 1 Tahun 2014. Arsul Sani, Wakil Sekretaris FPPP DPR RI yang hadir dalam persidangan menyatakan  "Dengan dikabulkannya permohonan intervensi tersebut maka baik DPP PPP pimpinan Romahurmuziy maupun FPPP DPR RI akan mengajukan jawaban dan sanggahan atas gugatan H. Suryadharma Ali tersebut".

Kata Arsul, "Kami akan terangkan kepada PTUN bahwa H. Suryadharma Ali & Ahmad Gojali Harahap tersebut tidak mempunyai legal standing lagi untuk mengajukan gugatan, karena mereka sudah bukan Ketua Umum maupun Wakil Sekjen lagi.

"Pada saatnya akan kami ungkapkan dipersidangan bahwa materi gugatan yang termuat dalam surat gugatan adalah dalil yang menyesatkan (misleading arguments), tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Arsul.(Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa