JAKARTA. Jumlah perusahaan yang mengajukan izin impor hortikultura periode semester pertama 2014 semakin bertambah. Jumlahnya melejit menjadi lebih dari dua kali lipat ketimbang tahun ini. Sebagai perbandingan, pada semester pertama tahun ini, 79 perusahaan yang mengajukan izin impor hortikultura. Pada periode serupa tahun depan jumlah yang mengajukan izin impor hortikultura mencapai 169 perusahaan. "Semuanya sudah diserahkan kepada Kementrian Perdagangan (Kemdag) untuk dibuatkan Surat Persetujuan Impor (SPI)," ujar Haryono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP), Kementerian Pertanian (Kemtan), pekan lalu, tanpa merinci volume impor. Yogarini Pramati, Kepala Sub Direktorat Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga Ditjen PPHP Kemtan menyatakan, penentu volume impor adalah Kemdag. "Kemtan hanya mengurus administrasi dan tak boleh menolak permohonan impor," kata Yogarini.
Permohonan izin impor hortikultura membanjir
JAKARTA. Jumlah perusahaan yang mengajukan izin impor hortikultura periode semester pertama 2014 semakin bertambah. Jumlahnya melejit menjadi lebih dari dua kali lipat ketimbang tahun ini. Sebagai perbandingan, pada semester pertama tahun ini, 79 perusahaan yang mengajukan izin impor hortikultura. Pada periode serupa tahun depan jumlah yang mengajukan izin impor hortikultura mencapai 169 perusahaan. "Semuanya sudah diserahkan kepada Kementrian Perdagangan (Kemdag) untuk dibuatkan Surat Persetujuan Impor (SPI)," ujar Haryono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP), Kementerian Pertanian (Kemtan), pekan lalu, tanpa merinci volume impor. Yogarini Pramati, Kepala Sub Direktorat Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga Ditjen PPHP Kemtan menyatakan, penentu volume impor adalah Kemdag. "Kemtan hanya mengurus administrasi dan tak boleh menolak permohonan impor," kata Yogarini.