Permohonan judicial review penggusuran ditolak MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 dimohonkan oleh Rojiyanto, Mansur Daud P dan Rando Tanadi. Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Perppu 51/1960.

Ketentuan tersebut mengatur kewenangan penguasa daerah yang dapat memaksa pengguna lahan untuk mengosongkan lahannya. Menurut para pemohon ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan pada negara dalam keadaan bahaya, bukan dalam situasi damai untuk melakukan penggusuran.


Para pemohon juga menilai pasal-pasal tersebut membuka peluang keterlibatan angkatan perang di dalam penggurusan paksa yang dilaksanakan oleh pemda.

Namun pada sidang putusan yang dibacakan Hakim Anwar Usman tersebut Mahkamah Konstitusi menolak judicial review tersebut.

"Menimbang dalil pemohon tak beralasan hukum. Mahkamah Konstitusi dengan tegas menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan digedung MK, Selasa (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati