KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 201 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) telah dicabut. Hal itu diungkapkan E. Fernando M. Manullang selaku pemohon judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Sudah saya cabut di persidangan yang lalu, 20 November," katanya kepada KONTAN, Selasa (28/11). Alasan pencabutan itu lantaran dirinya, tidak cukup waktu untuk memperbaiki permohonan. Namun demikian, lanjutnya, tidak ada perubahan dalam pokok perkara. Seluruh pasal yang diperkarakan masih tetap sama. Sehingga dosen Universitas Indonesia itu masih akan tetap mengajukan permohonan judicial review kembali.
Permohonan judicial review Perppu Aeol dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 201 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) telah dicabut. Hal itu diungkapkan E. Fernando M. Manullang selaku pemohon judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Sudah saya cabut di persidangan yang lalu, 20 November," katanya kepada KONTAN, Selasa (28/11). Alasan pencabutan itu lantaran dirinya, tidak cukup waktu untuk memperbaiki permohonan. Namun demikian, lanjutnya, tidak ada perubahan dalam pokok perkara. Seluruh pasal yang diperkarakan masih tetap sama. Sehingga dosen Universitas Indonesia itu masih akan tetap mengajukan permohonan judicial review kembali.