Permohonan OCBC NISP diterima, Krida resmi PKPU



JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk berhasil meminta PT Krida Setia Abadi dan para direksinya untuk merestrukturisasi utang-utangnya lewat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Budi Hertantyo mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang perlengkapan telekomunikasi itu telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada Bank OCBC. Utang itu berasal dari fasilitas kredit yang diberikan pihak bank kepada Krida pada 2 Mei 2016 dan hingga kini belum dilunasi Krida. Padahal berdasarkan akta perjanjian, utang tersebut harusnya dicicil pertama kali pada tiga bulan sejak diberikan utang tersebut. Sehingga, majelis menilai utang itu telah jatuh waktu dapat ditagih sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Apalagi utang itu pada dasarnya diakui oleh Krida dalam berkas jawabannya. Majelis hakim juga berpendapat, hal itu berlaku kepada direksi dana anak usaha perusahaan Made Rahardja, Hira Indiati, dan PT Subur Sakti Putera selaku penjamin utang.

Sebab, ketiganya telah mengingatkan diri dan melepas hak-hak istimewanya terkait utang OCBC. Sehingga, ketiganya ikut bertanggungjawab utang tersebut saat Krida sudah tak sanggup membayar.

Sekadar tahu saja, OCBC telah melayangkan beberapa peringatan (somasi) terkait utang tersebut, tapi Krida tak kunjung memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, OCBC menilai Krida sudah tak sanggup membayar utang itu. Ditambah, baik Krida dan para penjaminnya memiliki utang lebih dari satu kreditur. Di antaranya, Bank BRI, Citibank, Bank BCA, Bank UoB dan Bank Mega. Hal itu didapat berdasarkan BI checking. Menurut majelis, BI checking merupakan alat bukti hukum yang sah dalam persidangan sebagai informasi perbankan. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang informasi elektronik. Dengan demikian, majelis hakim menilai cukup beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan PKPU OCBC. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menyatakan para termohon PKPU dalam keadaan PKPU selama 45 hari, katanya saat membacakan amar putusan, Rabu (17/5). Menanggapi hal tersebut kuasa hukum OCBC Marboen mengapresiasi putusan hakim. Ia pun berharap dengan PKPU Krida bisa membayar utang-utang perusahaan.


Sementara itu kuasa hukum Krida Ahmad Firmansayah mengatakan, pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Menurutnya, sebetulnya utang OCBC itu terbagi atas tiga fasilitas kredit. Yangmana, satu di antaranya masih belum jatuh tempo.

"Majelis tidak bisa mengartikan jatuh tempo seluruhnya atas fasilitas kredit ini," katanya, Kamis (18/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan