KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan adanya penolakan akan PK oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas buronan kasus hak tagih Bank Bali. "Sudah ada pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan PK-nya ditolak," jelas Hari saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (29/7).
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan adanya penolakan akan PK oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas buronan kasus hak tagih Bank Bali. "Sudah ada pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan PK-nya ditolak," jelas Hari saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (29/7).