KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara Mahkamah (MA) Agung, Andi Samsan mengatakan bahwa MA telah mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) terkait swastanisasi air yang diajukan Kementerian Keuangan. Mahkamah Agung membenarkan telah mengabulkan putusan pengajuan PK yang diajukan oleh Menteri Keuangan, atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018. Dengan begitu, putusan tersebut maka PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) bisa mengelola kembali swastanisasi air di DKI Jakarta. "Belum dikirim, tapi sudah putus, masih minutasi. Betul (PK-nya dikabulkan)," ujar Andi, Jumat, (1/2)
Permohonan PK Menkeu dikabulkan oleh MA, air bersih di Jakarta milik swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara Mahkamah (MA) Agung, Andi Samsan mengatakan bahwa MA telah mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) terkait swastanisasi air yang diajukan Kementerian Keuangan. Mahkamah Agung membenarkan telah mengabulkan putusan pengajuan PK yang diajukan oleh Menteri Keuangan, atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018. Dengan begitu, putusan tersebut maka PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) bisa mengelola kembali swastanisasi air di DKI Jakarta. "Belum dikirim, tapi sudah putus, masih minutasi. Betul (PK-nya dikabulkan)," ujar Andi, Jumat, (1/2)