KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya mendapat kepastian pembayaran piutang dari PT Gemilang Arif Bersaudara (GAB). Pasalnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan BNI diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan, GAB terbukti secara sederhana memiliki utang kepada BNI yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu berdasarkan bukti-bukti persidangan berupa beberapa fasilitas kredit yang digelontorkan pihak bank kepada perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang unggas itu juga terbukti memiliki piutang utang yg juga telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada kreditur lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Majelis juga menilai, meski nilai piutang tersebut masih dalam perdebatan hal tersebut tidak menjadi alasan ditolaknya permohonan PKPU.
Permohonan PKPU BNI atas Gemilang Arif dikabulkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya mendapat kepastian pembayaran piutang dari PT Gemilang Arif Bersaudara (GAB). Pasalnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan BNI diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan, GAB terbukti secara sederhana memiliki utang kepada BNI yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Hal itu berdasarkan bukti-bukti persidangan berupa beberapa fasilitas kredit yang digelontorkan pihak bank kepada perusahaan. Tak hanya itu, perusahaan yang bergerak di bidang unggas itu juga terbukti memiliki piutang utang yg juga telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada kreditur lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Majelis juga menilai, meski nilai piutang tersebut masih dalam perdebatan hal tersebut tidak menjadi alasan ditolaknya permohonan PKPU.