KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten berada dalam status dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini diketahui dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana terdapat enam emiten yang sedang dalam status dimohonkan PKPU. Lebih lanjut, sebanyak dua emiten berada dalam kriteria memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatannya material bagi emiten, namun anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, selama kondisi pendemi masih berlanjut yang menyebabkan arus kas (cash flow) menjadi negatif, kemungkinan besar tren permohonan PKPU terhadap emiten bisa berlanjut. “Terutama perusahaan yang memiliki utang jangka pendek yang besar,” terang Sukarno, Minggu (18/7).
Permohonan PKPU kepada emiten berpotensi meningkat, ini yang perlu dicermati investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten berada dalam status dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini diketahui dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana terdapat enam emiten yang sedang dalam status dimohonkan PKPU. Lebih lanjut, sebanyak dua emiten berada dalam kriteria memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatannya material bagi emiten, namun anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, selama kondisi pendemi masih berlanjut yang menyebabkan arus kas (cash flow) menjadi negatif, kemungkinan besar tren permohonan PKPU terhadap emiten bisa berlanjut. “Terutama perusahaan yang memiliki utang jangka pendek yang besar,” terang Sukarno, Minggu (18/7).