KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta resmi dicabut. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan dua vendor Meikarta, yaitu PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi dalam sidang, Selasa (17/7). "Menerima surat permohonan pencabutan permohonan PKPU, dan memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara," kata Halim Ketua Agustinus Setya Wahyu saat membacakan amar putusan. Sementara kuasa hukum Relys dan Imperia Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners menyatakan bahwa dalam suratnya kepada majelis hakim, para pemohon tak memberikan alasan pencabutan. "Ya memang tidak harus memberikan alasan. Kami sebagai kuasa hukum kan memang menjalankan keinginan klien saja. Mereka mau mencabut," katanya kepada KONTAN seusai sidang.
Permohonan PKPU Meikarta resmi dicabut tanpa alasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang megaproyek Meikarta resmi dicabut. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan perkara yang diajukan dua vendor Meikarta, yaitu PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi dalam sidang, Selasa (17/7). "Menerima surat permohonan pencabutan permohonan PKPU, dan memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara," kata Halim Ketua Agustinus Setya Wahyu saat membacakan amar putusan. Sementara kuasa hukum Relys dan Imperia Ibnu Setyo Hastomo dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners menyatakan bahwa dalam suratnya kepada majelis hakim, para pemohon tak memberikan alasan pencabutan. "Ya memang tidak harus memberikan alasan. Kami sebagai kuasa hukum kan memang menjalankan keinginan klien saja. Mereka mau mencabut," katanya kepada KONTAN seusai sidang.