Permohonan PKPU oleh Molucca kembali ditolak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtiar Molucca S.a.r.l menagih utang-utangnya kepada PT Pelita Cengkareng Paper kembali kandas. Ini ketiga kalinya, permohonan dari Molucca kepada Pelita ditolak.

"Menolak permohonan PKPU dari pemohon (Molucca) terhadap termohon (Pelita); dan membebankan biaya perkara senilai Rp 316.000 kepada pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusannya, Senin (24/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Abdul bilang bahwa permohonan dari Molucca tak memenuhi syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Terutama ihwal tagihan yang tak dapat dibuktikan secara sederhana.


Asal tahu, Molucca mendalilkan tagihannya senilai Rp 423 miliar melalui perjanjian novasi dari PT Bank Permata Tbk (BNLI). Sementara sejatinya utang tersebut sebelum beralih ke Molucca, sempat dialihkan ke Lux Master S.a.r.l.

Nah soal pengalihan utang dari Permata-Lux Masters-Molucca ini, Pelita justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar pada 19 April 2018 dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

"Menimbang bahwa perkara tersebut belum diputuskan, maka keabsahan pemohon (Molucca) sebagai pemilik tagihan, sampai putusan (PKPU) ini diucapkan masih dipermasalahkan oleh termohon (Pelita). Sehingga tagihan pemohon tak bisa dibuktikan secara sederhana," papar Hakim Abdul.

Menanggapi putusan, kuasa hukum Molucca Muhammad Rizal Rustam dari Kantor Hukum Ismak Advocaten bilang, meskipun ditolak, tak berarti menghilangkan hak Molucca untuk menagih.

Meski demikian, ia mengaku harus mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Molucca, soal apakah permohonan PKPU akan kembali diajukan.

"Putusan tidak kemudian menghapus utang, selama hak klien belum terpenuhi kami masih bisa menagih. Kalau soal putusan ya memang itu kewenangan hukum majelis hakim," katanya kepada KONTAN usai sidang.

Sementara dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Pelita Randy Ozora Siregar dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners bilang, pertimbangan hakim tepat.

Selain soal dua perkara serupa sebelumnya permohonan Molucca ditolak, dan pembuktian tak sederhana. Randy bilang, dalil Molucca soal perjanjian novasi tak bisa didalikan sebagai bukti adanya tagihan.

"Seperti yang disampaikan ahli dapam persidangan bahwa novasi, harusnya dilakukan antara debitur dengan kreditur, bukan antar kreditur. Pelita tak pernah dilibatkan terkait novasi tersebut," kata Randy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti