KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtiar Molucca S.a.r.l menagih utang-utangnya kepada PT Pelita Cengkareng Paper kembali kandas. Ini ketiga kalinya, permohonan dari Molucca kepada Pelita ditolak. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon (Molucca) terhadap termohon (Pelita); dan membebankan biaya perkara senilai Rp 316.000 kepada pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusannya, Senin (24/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Abdul bilang bahwa permohonan dari Molucca tak memenuhi syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Terutama ihwal tagihan yang tak dapat dibuktikan secara sederhana.
Permohonan PKPU oleh Molucca kembali ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikhtiar Molucca S.a.r.l menagih utang-utangnya kepada PT Pelita Cengkareng Paper kembali kandas. Ini ketiga kalinya, permohonan dari Molucca kepada Pelita ditolak. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon (Molucca) terhadap termohon (Pelita); dan membebankan biaya perkara senilai Rp 316.000 kepada pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusannya, Senin (24/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Abdul bilang bahwa permohonan dari Molucca tak memenuhi syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Terutama ihwal tagihan yang tak dapat dibuktikan secara sederhana.