JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Daya Mekar Tekstindo. Ketua majelis hakim Bambang Kustopo yang membacakan amar putusan menuturkan pemohon PKPU yakni PT Snogen Indonesia dapat membuktikan dalil permohonannya terkait tagihan yang belum dibayarkan oleh termohon PKPU sebesar US$ 51.242. "Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon dan menyatakan termohon PKPU dalam status PKPU sementara selama 45 hari," ujar Bambang saat membacakan amar putusan, Selasa (24/3).
Majelis hakim menilai termohon telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih atas order pembelian bahan-bahan kimia tekstil sejak 7 September 2007 hingga 15 Mei 2010 dengan total nilai yang mencapai US$ 51.242. Bahan baku kimia tekstil yang dipesan oleh termohon antara lain Snogen BNF-2000, Snogen RFN Liq, Snotex P 2000, dan Snowsilicone SF. "Termohon terbukti secara rutin memesan produk kimia sejak September 2007 hingga Mei 2010, namun belum melunasi pembayarannya hingga batas jatuh tempo pada 27 Februari 2015," tutur Bambang di dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim juga mengakui bila termohon PKPU mempunyai utang kepada kreditur lainnya, yaitu dari PT Sarichem Polywarna, PT Multikimia Intipelangi, dan PT Kimia SX. Setelah melihat bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon PKPU, majelis hakim berkesimpulan bahwa permohonan restrukturisasi utang PT Daya Mekar Tekstindo telah memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Di dalam amar putusan, majelis hakim juga mengangkat Rizky Dwinanto dan Titik Kiranawati sebagai tim pengurus PKPU. Secara terpisah kuasa hukum pemohon Indra Irawan mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, termohon PKPU memang sesuai fakta terbukti memiliki utang kepada kliennya yang belum dibayarkan.