KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP). Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad dalam keterbukaan informasi di BEI pada Senin (5/10/2026) menjelaskan, pencabutan permohonan PKPU tersebut menjadi perkembangan terbaru bagi PTPP setelah perusahaan menerima panggilan dari Pengadilan Niaga terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama. “Penetapan pencabutan permohonan PKPU no perkara tersebut tercatat dengan nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” tulis Faizal. Menurut dia, Relaas Panggilan atas permohonan PKPU tersebut telah disampaikan dalam keterbukaan informasi pada 18 September 2026.
Permohonan PKPU PTPP Terkait Utang Proyek Museum Muarajambi Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP). Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad dalam keterbukaan informasi di BEI pada Senin (5/10/2026) menjelaskan, pencabutan permohonan PKPU tersebut menjadi perkembangan terbaru bagi PTPP setelah perusahaan menerima panggilan dari Pengadilan Niaga terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama. “Penetapan pencabutan permohonan PKPU no perkara tersebut tercatat dengan nomor 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” tulis Faizal. Menurut dia, Relaas Panggilan atas permohonan PKPU tersebut telah disampaikan dalam keterbukaan informasi pada 18 September 2026.