KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Soeharso kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Pengadilan menilai Tiga Pilar masih mampu melunasi tagihan utang yang diklaim Soeharso. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai Rp 316.000," kata Ketua Majelis Hakim Bambangan Edhy Supriyanto saat membacakan amar putusan, Kamis (13/9). Nilai yang ditagih Soeharso dalam permohonan memang relatif kecil, Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Tagihan. Berasal dari jasa yang disediakan Soeharso dalam mengurus merek-merek Tiga Pilar.
Permohonan PKPU Soeharso terhadap Tiga Pilar (AISA) ditolak pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Soeharso kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Pengadilan menilai Tiga Pilar masih mampu melunasi tagihan utang yang diklaim Soeharso. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai Rp 316.000," kata Ketua Majelis Hakim Bambangan Edhy Supriyanto saat membacakan amar putusan, Kamis (13/9). Nilai yang ditagih Soeharso dalam permohonan memang relatif kecil, Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Tagihan. Berasal dari jasa yang disediakan Soeharso dalam mengurus merek-merek Tiga Pilar.