KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) menyampaikan perkembangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perkara anak usahanya yaitu PT Pollux Aditama Kencana (PAK). Dalam perkembangan tersebut dijelaskan bahwa Pengadilan Niaga menolak permohonan PKPU para pihak. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen POLL ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 April 2021 disebutkan, permohonan PKPU dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terhadap PAK serta Brigita Bekti terhadap PAK ditolak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU terhadap anak usaha Pollux Properti (POLL) ditolak Pengadilan Niaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL) menyampaikan perkembangan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perkara anak usahanya yaitu PT Pollux Aditama Kencana (PAK). Dalam perkembangan tersebut dijelaskan bahwa Pengadilan Niaga menolak permohonan PKPU para pihak. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen POLL ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 April 2021 disebutkan, permohonan PKPU dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terhadap PAK serta Brigita Bekti terhadap PAK ditolak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.