KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan yang diajukan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang beroperasi di sektor kepentingan publik, mencapai 7 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dari ketujuh kasus tersebut, enam di antaranya berhasil diselesaikan secara damai dengan pencabutan Permohonan PKPU. Namun, satu permohonan PKPU dengan nomor registrasi 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. ditolak oleh Majelis Hakim. Alasan penolakan tersebut berdasarkan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik, seperti PT Waskita Karya, hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan, sesuai Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Permohonan PKPU Terhadap Waskita Karya (WSKT) Ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan yang diajukan terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang beroperasi di sektor kepentingan publik, mencapai 7 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dari ketujuh kasus tersebut, enam di antaranya berhasil diselesaikan secara damai dengan pencabutan Permohonan PKPU. Namun, satu permohonan PKPU dengan nomor registrasi 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. ditolak oleh Majelis Hakim. Alasan penolakan tersebut berdasarkan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik, seperti PT Waskita Karya, hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan, sesuai Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.