JAKARTA. Permohonan praperadilan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Hakim Amat dalam persidangan, Kamis (9/7). Pertimbangan penolakan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi alat bukti dalam menetapkan pemohon (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan Ilham Arief ditolak
JAKARTA. Permohonan praperadilan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Hakim Amat dalam persidangan, Kamis (9/7). Pertimbangan penolakan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi alat bukti dalam menetapkan pemohon (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka.