KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proposal permohonan rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) dikembalikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu disebabkan karena dinilai tidak sesuai dengan format laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, karena formatnya tidak sesuai ketentuan maka kami minta perbaikan. "Belum sesuai dengan format laporan kemajuan smelter," katanya kepada KONTAN, Minggu (28/1). Format yang dimaksud harus sesuai dengan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1051 K/30/MEM/2017 tentang Standar Operasional Prosedur dan Pedoman Evaluasi Pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam.
Permohonan rekomendasi ekspor Freeport dikembalikan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proposal permohonan rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) dikembalikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu disebabkan karena dinilai tidak sesuai dengan format laporan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, karena formatnya tidak sesuai ketentuan maka kami minta perbaikan. "Belum sesuai dengan format laporan kemajuan smelter," katanya kepada KONTAN, Minggu (28/1). Format yang dimaksud harus sesuai dengan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1051 K/30/MEM/2017 tentang Standar Operasional Prosedur dan Pedoman Evaluasi Pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam.