Permohonan Restitusi Tembus Rp 300 Triliun pada Awal Tahun 2026, Ini Kata Purbaya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya lonjakan permohonan restitusi atau pengembalian pajak yang diajukan wajib pajak.

Hingga Kuartal I-2026, Purbaya mengatakan bahwa permohonan restitusi yang diajukan telah mencapai Rp 300 triliun.

Nah, dari total restitusi yang diajukan tersebut, sekitar Rp 130 triliun sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Baca Juga: Regulasi Keselamatan Motor Masih Lemah

"Mereka memasukkan sudah hampir Rp 300 triliun. Yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4) lalu.

Untuk diketahui, permohonan restitusi pada awal tahun ini rupanya sudah melampaui proyeksi restitusi yang disampaikan Purbaya belum lama ini.

Pada waktu itu, Purbaya memperkirakan nilai restitusi pajak hingga akhir tahun 2026 hanya mencapai Rp 270 triliun, lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi restitusi pada 2025 yang mencapai Rp 361,15 triliun.

Untuk itu, Purbaya akan melakukan beberapa upaya untuk menutup kebocoran dari pencairan restitusi tersebut. Salah satunya adalah dengan memperketat mekanisme pencairannya.

"Saya ingin lihat di mana sih ini-ininya (permasalahnnya). Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita ingin tahu. Jadi sekarang kita perketat," katanya.

Selain itu, Purbaya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2020-2025.

Baca Juga: Bertolak ke Rusia, Prabowo Bakal Bertemu dengan Presiden Vladiir Putin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News