JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumatera Persada Energi (SPE) memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengangkat dua orang pengurus PKPU yakni Kristandar Dinata dan Ryan Gunawan Lubis yang diajukan pemohon PKPU yakni PT Hartika Gemilang, kini pengadilan kembali mengangkat dua orang pengurus yang diajukan SPE yakni Bhoma Satriyo Anindito dan Mokhamad Sadikin. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo memutuskan mengangkat keduanya setelah disetujui hakim pengawas. Mengabulkan permohonan penambahan pengurus yang diajukan termohon," kata Bambang dalam amar putusannya, Senin (22/9). Majelis hakim menilai kedua pengurus tersebut telah disumpah dan berjanji untuk tidak memihak dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Permohonan Sumatera Persada dikabulkan pengadilan
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumatera Persada Energi (SPE) memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengangkat dua orang pengurus PKPU yakni Kristandar Dinata dan Ryan Gunawan Lubis yang diajukan pemohon PKPU yakni PT Hartika Gemilang, kini pengadilan kembali mengangkat dua orang pengurus yang diajukan SPE yakni Bhoma Satriyo Anindito dan Mokhamad Sadikin. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo memutuskan mengangkat keduanya setelah disetujui hakim pengawas. Mengabulkan permohonan penambahan pengurus yang diajukan termohon," kata Bambang dalam amar putusannya, Senin (22/9). Majelis hakim menilai kedua pengurus tersebut telah disumpah dan berjanji untuk tidak memihak dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.