Permohonan Sumatera Persada dikabulkan pengadilan



JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sumatera Persada Energi (SPE) memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengangkat dua orang pengurus PKPU yakni Kristandar Dinata dan Ryan Gunawan Lubis yang diajukan pemohon PKPU yakni PT Hartika Gemilang, kini pengadilan kembali mengangkat dua orang pengurus yang diajukan SPE yakni Bhoma Satriyo Anindito dan Mokhamad Sadikin.

Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo memutuskan mengangkat keduanya setelah disetujui hakim pengawas. Mengabulkan permohonan penambahan pengurus yang diajukan termohon," kata Bambang dalam amar putusannya, Senin (22/9).

Majelis hakim menilai kedua pengurus tersebut telah disumpah dan berjanji untuk tidak memihak dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Kuasa hukum SPE Andri Krisna mengatakan penambahan pengurus itu sangat normal dalam persidangan. Tujuannya adalah agar proses PKPU bisa berjalan dengan seimbang. Dengan begitu, diharapkan semua pihak dapat menerima penambahan pengurus tersebut.

Sementara itu, kreditur separatis SPE yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk berencana mengajukan juga tambahan pengurus yang mewakili kepentingannya. Kuasa hukum CIMB Niaga Yuhelson bilang pihaknya selaku kreditur separatis dan memiliki tagihan mayoritas perlu mengajukan pengurus juga. Soalnya, CIMB Niaga menilai perkembangan perkara ini cukup rumit.

"Maka untuk melindungi kepentingan kami sebagai kreditur mayoritas, kami mengajukan pengurus agar hasilnya bisa lebih independen dan adil," ujar Yuhelson.

Salah satu tim pengurus Kristandar Dinata mengatakan tidak masalah dengan bertambahnya tim pengurus PKPU SPE. Pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan para pengurus baru terkait dengan langkah kerja kedepan.

Kendati begitu, imbuhnya, dua pengurus saja sudah cukup melihat jumlah kreditur yang sedikit. "Tapi tak masalah karena kami akan tetap bekerja sama untuk hal-hal yang belum dikerjakan," terangnya

Kristandar menambahkan para kreditur sempat mempertanyakan putusan majelis hakim yang mengabulkan penambahan pengurus PKPU. Soalnya, falam Pasal 236 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU adanya penambahan pengurus hanya bisa diajukan oleh kreditur, hakim pengawas, pengurus sendiri, dan pengurus lain.

Pengajuan pengurus oleh hakim pengawas, lanjutnya, hanya berdasarkan inisiatif pribadi. Kenyataannya, dalam perkara tersebut rekomendasi hakim pengawas berdasarkan usulan dari debitur. Akibatnya, beberapa kreditur berencana mengajukan tambahan pengurus kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan