JAKARTA. Permohonan tax holiday PT Sateri Viscose International ditolak Kementerian Keuangan. Meski demikian, anak usaha Royal Golden Eagle (RGE) tersebut masih bisa memperoleh insentif pajak lainnya berupa tax allowance. "Sateri Viscose tidak dapat tax holiday-nya. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan, memang diarahkan untuk mendapatkan tax allowance ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Pajak)," ujar Harris Munandar, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Kamis (9/2). Semula, Sateri mengajukan permohonan tax holiday selama 5 tahun saat dimulai berpoduksi secara komersial. Usulan tersebut sudah disampaikan Menteri Perindustrian melalui surat nomor 387/M-IND/08/2015 pada tanggal 14 Agustus 2015. Saat itu Kementerian Perindustrian memberikan catatan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum diterbitkan karena terkendala proses konsultasi Presiden.
Permohonan tax holiday Sateri Viscose ditolak
JAKARTA. Permohonan tax holiday PT Sateri Viscose International ditolak Kementerian Keuangan. Meski demikian, anak usaha Royal Golden Eagle (RGE) tersebut masih bisa memperoleh insentif pajak lainnya berupa tax allowance. "Sateri Viscose tidak dapat tax holiday-nya. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan, memang diarahkan untuk mendapatkan tax allowance ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Pajak)," ujar Harris Munandar, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Kamis (9/2). Semula, Sateri mengajukan permohonan tax holiday selama 5 tahun saat dimulai berpoduksi secara komersial. Usulan tersebut sudah disampaikan Menteri Perindustrian melalui surat nomor 387/M-IND/08/2015 pada tanggal 14 Agustus 2015. Saat itu Kementerian Perindustrian memberikan catatan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum diterbitkan karena terkendala proses konsultasi Presiden.