JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam sidang perdana ini, hakim konstitusi mendengar paparan permohonan uji materi pasal 163 ayat 1 undang-undang tersebut.Permohonan uji materi yang diajukan Dunung Wijanarko dan Wawan Adi Dwi Yanto yang merupakan karyawan PT ABB Transmission and Distribution. Pemohon merasa dirugikan oleh perusahaan yang menolak keinginan pekerja yang ingin di-PHK akibat kebijakan perusahaan bergabung atau merger dengan perusahaan lain tepat pada 1 Januari 2011 lalu.Kuasa Hukum Pemohon Sanjaya Samosir menuturkan, pemohon kehilangan haknya akibat ketidaktegasan pengaturan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. "Akibatnya pekerja berpotensi kehilangan hak berupa pesangon karena pengusaha tidak mau mem-PHK pekerja sehingga dinyatakan mengundurkan diri oleh perusahaan," ujarnya, Rabu (19/12).Pasal 163 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan mengenai PHK baik oleh pengusaha yang sudah tidak bersedia menerima pekerja atau pihak pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Sikap pengusaha dan pekerja ini harus didasarkan terjadinya perubahan status, merger, peleburan, atau perubahan kepemilikan.Dia menyatakan, Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Ia menegaskan, sesuai UUD 1945 sudah jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan berhak pula atas upah yang layak.Menurut Sanjaya, perusahaan menafsirkan bahwa mengenai hal PHK dalam Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan mutlak merupakan hak dari perusahaan. Padahal, dia beranggapan, beleid tersebut mengatur hak yang sama antara pengusaha dengan pekerja dimana ketika pekerja ingin di PHK akibat kebijakan merger maka pengusaha wajib merestuinya. Bila pekerja menuntut PHK, Sanjaya menyatakan, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon satu kali ketentuan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebelum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pemohon sudah mengadukan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI). Namun, putusan PHI menyatakan menolak gugatan para pemohon dengan pertimbangan proses merger yang dilakukan perusahaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Harjono meminta pemohon memperbaiki permohonan uji material tersebut. Dia memberikan batas waktu maksimal 14 hari kedepan. Hakim juga meminta pemohon menjelaskan secara detil poin-poin kerugian yang diterima pemohon terhadap keberadaan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Permohonan uji materil pasal PHK mulai disidangkan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam sidang perdana ini, hakim konstitusi mendengar paparan permohonan uji materi pasal 163 ayat 1 undang-undang tersebut.Permohonan uji materi yang diajukan Dunung Wijanarko dan Wawan Adi Dwi Yanto yang merupakan karyawan PT ABB Transmission and Distribution. Pemohon merasa dirugikan oleh perusahaan yang menolak keinginan pekerja yang ingin di-PHK akibat kebijakan perusahaan bergabung atau merger dengan perusahaan lain tepat pada 1 Januari 2011 lalu.Kuasa Hukum Pemohon Sanjaya Samosir menuturkan, pemohon kehilangan haknya akibat ketidaktegasan pengaturan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. "Akibatnya pekerja berpotensi kehilangan hak berupa pesangon karena pengusaha tidak mau mem-PHK pekerja sehingga dinyatakan mengundurkan diri oleh perusahaan," ujarnya, Rabu (19/12).Pasal 163 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan mengenai PHK baik oleh pengusaha yang sudah tidak bersedia menerima pekerja atau pihak pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Sikap pengusaha dan pekerja ini harus didasarkan terjadinya perubahan status, merger, peleburan, atau perubahan kepemilikan.Dia menyatakan, Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Ia menegaskan, sesuai UUD 1945 sudah jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan berhak pula atas upah yang layak.Menurut Sanjaya, perusahaan menafsirkan bahwa mengenai hal PHK dalam Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan mutlak merupakan hak dari perusahaan. Padahal, dia beranggapan, beleid tersebut mengatur hak yang sama antara pengusaha dengan pekerja dimana ketika pekerja ingin di PHK akibat kebijakan merger maka pengusaha wajib merestuinya. Bila pekerja menuntut PHK, Sanjaya menyatakan, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon satu kali ketentuan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebelum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pemohon sudah mengadukan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI). Namun, putusan PHI menyatakan menolak gugatan para pemohon dengan pertimbangan proses merger yang dilakukan perusahaan sesuai perundang-undangan yang berlaku.Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Harjono meminta pemohon memperbaiki permohonan uji material tersebut. Dia memberikan batas waktu maksimal 14 hari kedepan. Hakim juga meminta pemohon menjelaskan secara detil poin-poin kerugian yang diterima pemohon terhadap keberadaan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News