KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunda sejumlah jadwal janji temu layanan visa bagi pemohon di berbagai negara. Kebijakan tersebut dilakukan di tengah pengetatan kebijakan imigrasi AS yang terus berlangsung pada periode kedua pemerintahan Trump. Melansir
Reuters, juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan pada Selasa (25/8/2026), pemerintah sedang menjalankan program pelatihan global bagi petugas konsuler di seluruh kedutaan dan konsulat AS.
Baca Juga: Militer AS Serang Kapal di Karibia, Empat Orang Tewas "Janji temu untuk layanan visa akan disesuaikan guna mengakomodasi pelatihan tersebut," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS. Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan informasi lebih rinci mengenai materi maupun durasi pelatihan. Namun, pelatihan tersebut ditujukan untuk membantu petugas konsuler menyaring pemohon yang dinilai berpotensi bergantung pada bantuan publik AS. Pelatihan juga bertujuan memastikan proses evaluasi pemohon visa dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Penundaan janji temu visa tersebut sebelumnya dilaporkan Financial Times. Sejumlah pemohon visa imigran yang telah memiliki jadwal wawancara di kedutaan dan konsulat AS disebut menerima email yang memberitahukan bahwa jadwal mereka diubah dan tanggal baru akan disampaikan kemudian.
Baca Juga: SpaceX Siapkan Kompleks Peluncuran Starship US$100 Miliar di Louisiana Bagian dari Pengetatan Imigrasi Trump Penundaan tersebut terjadi ketika pemerintahan Trump memperketat kebijakan imigrasi, termasuk melalui pencabutan visa dan kartu hijau serta penolakan sejumlah permohonan dengan berbagai alasan. Pemerintah Trump menyatakan langkah tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dalam negeri.
Baca Juga: Harga Emas Spot Stabil Rabu (26/8), Pasar Menanti Data Inflasi AS Kebijakan pengetatan imigrasi juga menyasar pemohon yang dinilai memiliki pandangan politik tertentu maupun mereka yang terlibat dalam aksi pro-Palestina terkait perang Israel di Gaza. Namun, kebijakan tersebut menghadapi sejumlah tantangan hukum. Pada Jumat (21/8/2026), seorang hakim AS membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menghentikan penerbitan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara. Hakim tersebut menilai kebijakan itu melampaui kewenangan hukum Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia mengecam pengetatan imigrasi Trump. Mereka menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan berpotensi melanggar kebebasan berbicara serta hak atas proses hukum.
Kelompok HAM juga menyatakan kebijakan tersebut menciptakan lingkungan yang tidak aman di AS, khususnya bagi kelompok etnis minoritas yang khawatir menjadi sasaran profiling berdasarkan ras.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun 2% Rabu (26/8), Iran dan Oman Bahas Pembukaan Selat Hormuz Trump sebelumnya berkampanye pada 2024 dengan janji menghentikan imigrasi ilegal. Namun, pemerintahannya juga memperketat jalur imigrasi legal, antara lain melalui pengenaan biaya baru yang lebih mahal bagi pemohon sejumlah jenis visa kerja.