KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengakomodir perkembangan industri sistem pembayaran, Bank Indonesia telah merilis PBI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Aturan inilah yang bakal menjadi payung hukum, seluruh aktivitas perizinan, pelaporan hingga pengawasan sistem pembayaran di Indonesia. Dalam aturan baru ini, BI juga sedikit melonggarkan ketentuan penyertaan modal perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Sederhananya, investor asing bisa sedikit lebih leluasa untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam keterangannya di laman resminya, BI menjelaskan komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau badan hukum Indonesia.
Permudah akses, investor asing boleh memiliki saham perusahaan pembayaran hingga 85%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mengakomodir perkembangan industri sistem pembayaran, Bank Indonesia telah merilis PBI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Aturan inilah yang bakal menjadi payung hukum, seluruh aktivitas perizinan, pelaporan hingga pengawasan sistem pembayaran di Indonesia. Dalam aturan baru ini, BI juga sedikit melonggarkan ketentuan penyertaan modal perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Sederhananya, investor asing bisa sedikit lebih leluasa untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam keterangannya di laman resminya, BI menjelaskan komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau badan hukum Indonesia.