Permudah akses penjualan, Pinjam Modal gandeng SiCepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. SiCepat resmi bekerjasama dengan salah satu platform Fintech Peer to Peer Lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, Pinjam Modal. Kerjasama ini ditandatangani oleh Murwanto, COO SiCepat Ekspres dan Herman Handoko, CEO Pinjam Modal, Jumat (10/12). 

Melihat pentingnya kebutuhan modal bagi para pelaku UMKM, SiCepat memanfaatkan peluang kerjasama dengan Pinjam Modal melalui program BONUS (Bantuan Modal untuk Usaha).

“Melalui program ini, member SiCepat atau Sahabat SiCepat, serta UMKM dapat mengajukan pinjaman secara online ke Pinjam Modal melalui Aplikasi SiCepat Ekspres. Kerjasama ini tentunya membuka kesempatan bagi program-program fintech lainnya yang semakin memudahkan para Sahabat SiCepat dan UMKM,” terang The Kim Hai, Chief Executive Officer SiCepat Ekspres dalam keterangan resmi.


Imam Sedayu, Chief Commercial Officer SiCepat Ekspres menjelaskan para pelaku UMKM harus pandai mencari informasi sebanyak-banyaknya dan tidak takut untuk mencoba. SiCepat Ekspres telah menghadirkan inovasi dan kemudahan untuk para mitra UMKM melalui produk layanan.

Baca Juga: Dukung kendaraan ramah lingkungan, SiCepat Ekspres borong 10.000 motor listrik Volta

Kerjasama yang dilakukan Pinjam Modal bersama dengan SiCepat ini memiliki tujuan yang sama yakni untuk memberikan fasilitas permodalan yang aman dan terpercaya bagi para Sahabat SiCepat. Dengan maraknya pemberitaan perihal pinjol ilegal yang meresahkan, Pinjam Modal hadir sebagai Fintech legal resmi yang akan membantu para UMKM dalam memenuhi kebutuhan modal usaha.

“Kami berharap kemitraan antara SiCepat dan Pinjam Modal sebagai fintech resmi yang berizin di OJK semakin memperkuat inklusi keuangan digital di Indonesia, khususnya Sahabat SiCepat dalam hal permodalan.” Imbuh Herman Handoko, CEO Pinjam Modal.

Dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan ini, Sahabat SiCepat akan mendapatkan akses permodalan yang mudah. Saat ini, untuk jumlah plafon pinjaman, para Sahabat SiCepat bisa mendapatkan fasilitas tambahan modal usaha hingga Rp 50 juta.

Baca Juga: Daftar 106 pinjol resmi OJK 2021, terbaru!

Dengan resminya kerjasama yang terjalin antara kedua perusahaan ini, tentunya menambah harapan bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia untuk dapat tetap menjalankan bisnisnya dan pantang menyerah di tengah badai Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi