KONTAN.CO.ID - MALANG. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mencoret peraturan-peraturan yang menghambat iklim investasi dan ekspor. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut, salah satu belaid itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait rekomendasi izin impor barang modal tidak baru. Enggar menilai pelonggaran kebijakan itu untuk menarik investor seiring maraknya relokasi industri di luar negeri."Kemendag diperintahkan untuk berbagai permen yang mengganggu investasi dan ekspor agar dicabut," katanya, Rabu (2/10). Walau begitu, Enggar mengatakan ada beberapa syarat bagi perusahaan agar relaksasi impor barang modal tidak baru dapat diimplementasikan. Diantaranya adalah komitmen untuk berinvestasi di dalam negeri.
Permudah investasi, rekomendasi izin impor barang modal tidak baru akan dicoret
KONTAN.CO.ID - MALANG. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mencoret peraturan-peraturan yang menghambat iklim investasi dan ekspor. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut, salah satu belaid itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait rekomendasi izin impor barang modal tidak baru. Enggar menilai pelonggaran kebijakan itu untuk menarik investor seiring maraknya relokasi industri di luar negeri."Kemendag diperintahkan untuk berbagai permen yang mengganggu investasi dan ekspor agar dicabut," katanya, Rabu (2/10). Walau begitu, Enggar mengatakan ada beberapa syarat bagi perusahaan agar relaksasi impor barang modal tidak baru dapat diimplementasikan. Diantaranya adalah komitmen untuk berinvestasi di dalam negeri.