Permudah iuran, BPJS Kesehatan gandeng PT Pos



JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia. Nantinya, PT Pos akan melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka mensukseskan program jaminan kesehatan nasional (JKN) kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Adapun sinergi dan penggarapan potensi bersama antara kedua belah pihak meliputi tiga hal. Pertama, pemanfaatan potensi kedua pihak dalam mensukseskan program KIS sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014.


Kedua, lanjut Fachmi, pemanfaatan potensi PT Pos Indonesia untuk menyampaikan informasi penagihan iuran peserta program JKN yang di kelola BPJS Kesehatan melalui proses bisnis sesuai tata cara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, pemanfaatan PT Pos Indonesia untuk menjadi alternatif channel pembayaran iuran peserta program JKN yang di kelola BPJS Kesehatan dengan menerapkan prinsip good governance berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ibaratnya kami sudah pacaran dengan PT Pos selama sembilan bulan. Lamarannya baru hari ini. Kami akan pantau terus pendistribusian kartu Indonesia sehat melalui PT Pos," ungkap Fachmi, Rabu (16/9).

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Poernomo menuturkan, teknis pembayaran iuran BPJS Kesehatan di kantor pos sangat mudah. Peserta tinggal datang ke kantor pos kemudian menunjukkan kartu peserta BPJS. Lalu bayar sesuai kelas-kelasnya.

Selanjutnya sistem di kantor pos sudah 90% online dan pembayaran sudah berhasil. Adanya kerja sama ini guna menjangkau masyarakat yang aksesnya terbatas.

"Dari pada masyarakat harus ke kota menggunakan transportasi dan mengeluarkan ongkos untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, lebih baik membayar iuran di kantor pos yang ada di 90% kecamatan. PT Pos ada hingga ke pelosok," tandas Poernomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri