KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna membantu keuangan industri multifinance, Otortita Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan dan pelatihan bagi karyawan. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. “Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia,” ujar OJK dalam pernyataan resmi pada pekan lalu.
Permudah keuangan multifinance, OJK relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna membantu keuangan industri multifinance, Otortita Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan dan pelatihan bagi karyawan. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. “Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia,” ujar OJK dalam pernyataan resmi pada pekan lalu.