Permudah keuangan multifinance, OJK relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna membantu keuangan industri multifinance, Otortita Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi aturan 2,5% biaya pendidikan dan pelatihan bagi karyawan.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% dari anggaran sumber daya manusia,” ujar OJK dalam pernyataan resmi pada pekan lalu.


POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

Baca Juga: Industri Keuangan Bisa Membaik di 2021, Asalkan Penularan Covid-19 Segera Diatasi

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan relaksasi ini bisa memberikan keringanan kepada perusahaan pembiayaan. Oleh sebab itu, regulator telah meminta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan kajian.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menyatakan meski perusahaan pembiayaan tertekan akibat dampak Covid-19, pelaku di Industri masih mempertahankan jumlah karyawannya.

“Biaya operasional tidak bisa langsung diturunkan. Kami di industri tetap pertahankan pekerja, belum ada rencana lay off. Kalau karyawan berbasis kontrak mungkin tidak diperpanjang. Teman-teman di industri memiliki pemikiran positif. Cuma ini butuh dukungan dari stakeholder utamanya dari perbankan sebagai sumber likuiditas,” pungkas Suwandi.

Selanjutnya: Turun tajam di 2020, begini proyeksi industri multifinance di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi