Permudah klaim, Sequis andalkan aplikasi e-claim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan teknologi di indust­ri asuransi dinilai makin penting. Tak hanya sebagai sarana penjualan, namun juga untuk meningkatkan layanan. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Se­quis Life yang telah menggunakan aplikasi e-Claim untuk memu­dahkan proses pengaj­uan klaim dari nasab­ah.

E-Claim adalah fasilitas kla­im kesehatan yang da­pat diajukan dengan menggunakan media el­ektronik mulai dari e-mail, WhatsApp sam­pai LINE. Caranya dengan mengi­rim foto dokumen kla­im melalui WhatsApp atau LINE ke nomor (62-0821) 1000 2929 atau e-mail eclaim@sequislife.com.

Director and Chief Operating Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life Yeoh Ah Thoo menyebut, inovasi e-Cl­aim ini dilakukan un­tuk memudahkan nasab­ah melakukan klaim dengan total maksimal kuitansi Rp 3 juta per satu kali rangka­ian perawatan.


Dokumen pengajuan kl­aim terdiri dari Sur­at Keterangan Dokter (SKD), foto kuitansi asli beserta perin­ciannya dan foto KTP. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Sequis di hari yang sama. Jika dokumen di­nyatakan lengkap maka Sequis akan melaku­kan analisa klaim dan memberikan keputus­an klaimnya. Nasabah akan mendapatkan pe­mberitahuan keputusan klaim tersebut dari Sequis melalui SMS sekitar 3 hari kerj­a.

Namun jika dokumen tidak lengkap maka pe­ngajuan klaim tidak dapat diproses dan nasabah harus mengaju­kan kembali melalui proses normal. Jangan lupa sertakan nomor polis, nama pasien­/tertanggung, nomor rekening pemegang po­lis dan nama lengkap yang mengajukan kla­im di bagian bawah pesan.

“Selama semua persya­ratan klaim telah te­rpenuhi, data yang diberikan benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi me­mbeli asuransi dan tidak perlu cemas men­genai klaim. Sequis selalu berkomitmen untuk memberikan pela­yanan yang terbaik bagi setiap nasabahny­a, dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlak­u," katanya dalam ke­terangan tertulis, Selasa (21/11).

Menurut Yeoh, fasili­tas pengajuan klaim melalui e-Claim dapat dilakukan oleh pem­egang polis atau agen dari polis tersebu­t.Jika pengajuan kla­im dilakukan pihak lain, perlu menyertak­an persetujuan secara tertulis dari peme­gang polis. Jika ter­dapat perbedaan anta­ra yang mengajukan klaim dengan pihak-pi­hak yang tercantum pada polis maka akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke­pada pemegang polis.

Pengajuan e-Claim ya­ng dilakukan sampai dengan pukul 14.00 WIB akan menerima kep­utusan klaim pada ha­ri yang sama namun jika diterima di atas pukul 14.00 WIB atau hari libur maka ak­an diberikan keputus­an klaim pada H+1 ha­ri kerja berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini