PALEMBANG. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan inovasi terbaru pemberlakuan sistem check in dan boarding pass bagi para penumpang kereta api yang telah membeli tiket secara daring untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Sistem ini adalah bagi penumpang yang telah membeli tiket secara daring lewat saluran resmi di minimarket, dan agen perjalanan," kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre III Sumsel, Aida Suryanti di Palembang, Sabtu, (23/7). Aida menjelaskan, para penumpang bisa melakukan di mesin check in pada mesin mandiri yang terdapat di stasiun mulai 12 jam sampai 10 menit sebelum keberangkatan.
Ia menjelaskan, penerapan ini menyusul sistem yang telah sukses diuji coba dan diterapkan di stasiun-stasiun keberangkatan kereta penumpang di wilayah PT KAI Jawa dan Sumatera. Sementara, untuk wilayah Divisi Regional (Divre) III Sumatera Selatan sistem Chek-In Mandiri dan Boarding Pass mulai diberlakukan pada, 22 Juli 2016 di stasiun Kertapati Palembang yang merupakan upaya PT KAI untuk meningkatkan pelayanan. Selain itu, juga mempermudah para calon penumpang karena akan mengurangi risiko lolos boarding akibat salah tanggal atau tiket tidak valid. Dikatakannya, tahapan-tahapan untuk melakukan check in dan boarding pass di stasiun kereta api adalah setelah membeli tiket kereta api, cari mesin check-in kemudian mengetikkan kode booking yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di mesin check-in mandiri. Selanjutnya, mesin akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan sebagai tanda bukti tiket akan diperiksa oleh petugas di stasiun. Namun, kata dia, hal yang juga penting saat boarding jangan lupa membawa kartu identitas sesuai dengan tertera di boarding pass, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang. Tahap selanjutnya penumpang dapat menunggu kedatangan dan waktu keberangkatan kereta api di ruang tunggu sampai pengumuman resmi dari pihak stasiun, dan saat di dalam kereta pastikan duduk sesuai dengan nomor gerbong dan kursi tertera di boarding pass.