Permudah Perizinan dan Investasi, Ini Berbagai Langkah Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Indonesia terus mendorong masuknya investasi asing.  Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi Fajar Usman mengungkapkan, Indonesia sebagai negara tujuan foreign direct investment (FDI) global, dan masuk dalam 20 negara teratas.

Berdasarkan data dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan (Unctad), skor kerangka fasilitas investasi Indonesia mencapai 18.  “Kita masih berada di bawah Singapura dan Malaysia terkait dengan kerangka fasilitasi investasi, walaupun secara selisih angka relatif kecil,” kata Fajar Usman, dalam keteranganya, Selasa (17/10). 

Menurut Fajar, ekonomi Indonesia menyimpan prospek, karena jumlah penduduknya yang besar serta didukung oleh tenaga kerja \mumpuni. Indonesia  juga menjadi salah satu negara anggota G20 yang memiliki pertumbuhan ekonomi stabil. Pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif bagi para investor yang berminat menanamkan modal di Indonesia. Di antara stimulus tersebut, yakni tax holiday, tax allowance, fasilitas impor, dan super tax deduction. 


Baca Juga: Wapres Yakin Peminat Investasi Industri Halal Cukup Tinggi

Berdasarkan data dari BKPM, kinerja realisasi penanaman modal Indonesia melambung pada saat tahun pandemi virus corona. Pada 2019 realisasi investasi industri mencapai Rp 215,9 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp 272,9 triliun pada 2021. Sementara pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp 325,4 triliun dan Rp 497,7 triliun. 

Kementerian Investasi terus memudahkan proses investasi sehingga menjadi lebih kondusif bagi investor. Penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), misalnya, membantu untuk mengklasifikasikan perizinan usaha berdasarkan risikonya. Selain itu, sistem tersebut  telah mengintegrasikan perizinan di 16 Kementerian/Lembaga. 

“Rezim perizinan saat ini sudah menggunakan pendekatan risiko. Semakin besar risiko bidang usahanya, itu yang lebih memerlukan perizinan,” katanya. Dia mengambil contoh, perizinan  usaha skala kecil, bisa jadi hanya memerlukan nomor induk berusaha (NIB).

Fajar menambahkan pemerintah berupaya pula menjadi partner bagi investor, baik melalui promosi investasi, asistensi pada proses perizinan sampai tahap produksi komersial, business matching dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sampai pelayanan secara end-to-end.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian